Jadi Tersangka, Ruslan Buton Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Felldy Aslya Utama
Ruslan Buton ditangkap aparat gabungan Densus 88 Antiteror Polri dan Pomad, Kamis (28/5/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton, mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020). Mantan anggota TNI itu menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lantaran mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun membenarkan soal praperadilan tersebut. "Iya benar, Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," katanya saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam rekamannya, dia mengkritik kepemimpinan Jokowi. Ruslan Buton mengatakan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia yaitu bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," kata Ruslan Buton dalam rekaman suara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Nasional
20 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
20 hari lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
20 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal