Jadi Tersangka, Empat Petinggi ACT Ditahan 20 Hari 

Achmad Al Fiqri
Empat petinggi ACT ditahan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT) selama dua hari terhitung, Jumat (29/7/2022). Keempatnya, akan mendekam ditahan di Bareskrim Polri.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennya telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," ujar Wishnu.

Para tersangka mulai ditahan malam ini. Semuanya dalam keadaan sehat.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," katanya lagi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
8 jam lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
2 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal