Jadi Tersangka, Bharada E Akan Ditahan Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Bharada E jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto : MNC)

JAKARTA, iNews.id  - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E kini di Bareskrim dan akan ditahan.

"Bharada E sedang diperiksa di Bareskrim. Kami langsung tangkap tahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Dia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang Jelang Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal