JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai BuruhSaid Iqbal dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dia menjamin buruh tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi meski dirinya kini bergabung dalam pemerintahan.
Said Iqbal menegaskan demonstrasi merupakan hak yang konstitusi yang diatur dalam undang-undang.
“Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa saja yang lakukan demonstrasi, baik KSPI dan serikat buruh lain, harus sesuai dengan prosedur di undang-undang,” kata Said usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Said membeberkan isu utama yang disuarakan buruh setiap tahun dalam demo adalah mengenai upah. Dia berharap dengan keberadaannya di kabinet, terlebih menjadi penasihat untuk Presiden Prabowo Subianto, aspirasi dari serikat dan kelompok buruh bisa tersampaikan secara langsung.
“Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja,” ucap dia.