JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan susunan calon anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030. Dalam susunan yang disampaikan kepada para pemegang saham, Jeffrey ditetapkan sebagai Direktur Utama (Dirut) BEI untuk empat tahun ke depan.
Penetapan yang disampaikan kepada pemegang saham tersebut berdasarkan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.
"OJK telah menetapkan nama-nama calon anggota Direksi terpilih BEI masa jabatan tahun 2026 s.d 2030 untuk dapat diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026,” bunyi dokumen tersebut
Dalam daftar direksi BEI terbaru, nama Jeffrey Hendrik akan kembali menempati posisi puncak sebagai Direktur Utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi mengenai surat keputusan OJK tersebut akan didelegasikan kepada pihak BEI sebelum nantinya dibawa ke forum tertinggi pemegang saham.