Ini Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hukum Imam Nahrawi

Riezky Maulana
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Jaksa Ronald F Worotikan menilai Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi terkait dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Oleh karenanya terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan haruslah dipidana," ujar Ronald di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menyampaikan yang memberatkan, Imam Nahrawi dinilai menghambat prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

Selain itu Imam Nahrawi dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya dan Imam Nahrawi dinilai tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Sementara itu yang meringankan Imam Nahrawi dinilai bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sebelum penuntut umum menyampaikan tuntutan pidana, terlebih dahulu dikemukakan hal yang memberatkan maupun yang meringankan melekat pada diri maupun perbuatan terdakwa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PON 2028 Digelar Di NTB–NTT, Jakarta Turun Jadi Kekuatan Pendukung Utama

57 tahun lalu

KONI Nobatkan Jerry Hermawan Lo Tokoh Peduli Olahraga, Konsisten Perhatikan Nasib Atlet Indonesia

57 tahun lalu

Roy Suryo Heran Rismon Sianipar Ungkit Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah!

57 tahun lalu

Komisi X DPR Desak Kemenpora Panggil PSSI: Kerusuhan Liga Indonesia Tak Boleh Terulang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal