Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Faieq Hidayat
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres. (Foto: ilustrasi/Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pertimbangan hakim di antaranya, mengubah syarat batas usia capres-cawapres kewenangan pembentuk undang-undang.

Hakim MK, mengatakan mahkamah tidak berwenang mengubah batas usia capres-cawapres.

"Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia capres dan cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan gugatan di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Para pemohon meminta batas usia capres-cawapres minimal 35 tahun. 

Dia juga mengatakan tidak dapat dipersamakan persyaratan batas minimal usia pemimpin KPK karena perubahan norma batas usia calon pimpinan KPK ternyata menimbulkan persoalan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Dalam putusannya, MK memberi alternatif persyaratan lain atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentutan syarat usia merupakan kebijakan terbuka pembntuk undang-undang," katanya.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan hari ini.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal