Ini Pengakuan Terapis Jepit Kepala Balita Autisme di Depok

rizky syahrial
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Terapis pria berinisial H yang menjepit kepala balitaautisme (2) di Depok ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pelaku, pemijatan tersebut sesuai SOP. 

"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Dia menambahkan, tersangka mengaku menggunakan metode cara bloking untuk memijat bocah tersebut. Namun hal itu di luar SOP yang sudah ditentukan.

"Iya metode terapi dengan cara bloking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan, karena menurut pelapor. Si terapis ini tertidur dan menggunakan HP," imbuh dia.

Menurut Fuady, metode bloking tersebut dipakai agar si anak tidak berontak atau meminimalisir perlawanan saat dipijat.

"Dari keterangan ahli, yang sudah kita periksa bahwa itu merupakan metode supaya si anak ini tidak berontak atau kerena dia memiliki tenaga tinggi bisa diminimalisir perlawanan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

57 tahun lalu

Tragis! Balita di Bekasi Tewas Ditusuk, Warga Sempat Dengar Teriakan

57 tahun lalu

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima MBG Ibu Hamil hingga Balita dalam 2 Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal