Ini Kendala Kejaksaan Belum Limpahkan Kasus Hoaks Ratna ke Pengadilan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan belum melimpahkan kasus tersangka hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet ke pengadilan. Kendalanya, Kejaksaan belum selesai menyusun surat dakwaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, surat dakwaan terhadap Ratna tengah disusun oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Agung.

"Belum dilimpahkan ke pengadilan, masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).

Merujuk pada KUHP, Kejaksaan diberi waktu selama tujuh hari sejak pelimpahan tahap dua oleh Polda Metro Jaya. "Iya, tunggu saja dalam waktu dekat ini," ucapnya.

Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tahap dua kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan sejak Kamis (31/1/2019). Penyerahan tersebut setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelengkapan berkas kasus tersebut dinyatakan, Rabu (30/1/2019). Selain berkas, sejumlah barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet ikut diserahkan ke kejaksaan didampingi kuasa hukumnya.

"Sebagai tanggung jawab penyidik, kita serahkan tersangka dan barang bukti,  akan kami sampaikan Bidokes yang memamtau Ratna," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral Natalius Pigai Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta di Kopdes, Ini Faktanya!

18 hari lalu

Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau, Ini Penjelasan PVMBG

1 bulan lalu

Hoaks! Jubir Kementerian ESDM Bantah Isu Masyarakat Diminta Pakai Solar saat Harga Pertamax Naik

1 bulan lalu

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden adalah Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal