Idrus Marham Dituntut Lima Tahun Penjara

Antara
Idrus MArham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham lima tahun penjara.

Mantan menteri sosial (mensos) ini dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kesatu pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya," tutur jaksa Lie.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

8 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

9 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

19 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal