HRS Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Kabar Bohong, Simak di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB

Tim iNews
Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor, Kamis (6/3/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor. Rizieq dan menantunya didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dirinya di rumah sakit ummi.

Rizieq dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan dinilai tidak sopan dalam mengikuti persidangan. 
 
"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
2 hari lalu

Cari Apa? MNC Group Hadirkan Banyak Ragam Hiburan dan Informasi untuk Keluarga Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Scan TV Anda untuk Tayangan Berkualitas

Film
11 hari lalu

Cari Apa? Semua Ada di Sini Ragam Genre Program Unggulan MNC Group untuk Keluarga Indonesia

Nasional
17 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal