HRS Dituntut 6 Tahun Penjara Perkara Kabar Bohong, Simak di iNews Sore Kamis Pukul 16.00 WIB

Tim iNews
Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor, Kamis (6/3/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara atas kasus swab test di rumah sakit UMMI Bogor. Rizieq dan menantunya didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil swab test dirinya di rumah sakit ummi.

Rizieq dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan dinilai tidak sopan dalam mengikuti persidangan. 
 
"Menuntut majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Anisha Dasuki dan Davie Pratama secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Antusias Jadi Reporter di Booth iReporter iNews Campus Connect

Seleb
11 hari lalu

Selamat! Ria Ricis Menang Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2026

Nasional
28 hari lalu

iNews Raih Penghargaan Bergengsi di Piala Presiden 2025

Film
1 bulan lalu

Arya Saloka Siap Comeback, Semua Program Terbaik Ada di RCTI, MNCTV, GTV dan iNews

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal