Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU

Lurisa Lulu
Sidang Paripurna DPRD Salatiga membahas Hak Angket terkait Wali Kota Salatiga Robby Hermawan. (Foto: iNews/Lurisa Lulu)

SALATIGA, iNews.id - Wali Kota SalatigaRobby Hermawan dinilai terbukti melanggar undang-undang terkait kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi serta penghentian sementara penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga. Temuan itu disampaikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Bhineka DPRD Salatiga, Selasa (27/8/2025).

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud menegaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Walikota Salatiga Robby Hermawan.

“Pelanggaran tersebut di antaranya tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi Pasar Pagi dan melanggar sumpah janji kepala daerah,” ujar Saiful Mashud, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya pedagang Pasar Pagi Jalan Jenderal Sudirman yang menolak dipindahkan ke Pasar Rejosari.

Tim Angket DPRD Kota Salatiga dalam laporannya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga Robby Hermawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratas Sikapi Demo Bupati Pati Rusuh, Gubernur Jateng: Hormati Hak Angket

57 tahun lalu

Istana Hormati Keputusan DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati

57 tahun lalu

Hormati Hak Angket, Bupati Sudewo: Pemakzulan Ada Mekanismenya

57 tahun lalu

Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk, DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal