SALATIGA, iNews.id - Wali Kota SalatigaRobby Hermawan dinilai terbukti melanggar undang-undang terkait kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi serta penghentian sementara penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga. Temuan itu disampaikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Bhineka DPRD Salatiga, Selasa (27/8/2025).
Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud menegaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Walikota Salatiga Robby Hermawan.
“Pelanggaran tersebut di antaranya tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi Pasar Pagi dan melanggar sumpah janji kepala daerah,” ujar Saiful Mashud, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya pedagang Pasar Pagi Jalan Jenderal Sudirman yang menolak dipindahkan ke Pasar Rejosari.
Tim Angket DPRD Kota Salatiga dalam laporannya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga Robby Hermawan.