Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

muhammad farhan
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). 

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika membacakan tuntutan. 

Selain itu, Haris Azhar juga dituntut pidana denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya. Dia disebut melakukan pencemaran nama baik itu bersama Fatia Maulidiyanti. 

Haris dan Fatia diketahui mengunggah video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan dugaan keterlibatan Luhut di sana.

Sejumlah saksi telah diperiksa di hadapan majelis hakim. Dalam satu agenda persidangan, Haris dan Fatia dipersilakan memberikan kesaksian satu sama lain, namun keduanya menolak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

57 tahun lalu

Luhut Ungkap Bansos Nanti Tak Lagi Barang: Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang

57 tahun lalu

Luhut: MBG Program yang Baik, Hanya Pengelolaannya Perlu Ditata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal