Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan membacakan eksepsi kasus ijazah Jokowi pada Kamis (9/6/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sebagaimana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/7/2026).

Dokter Tifa pada sidang dakwaan menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Jokowi. Dengan begitu, Dokter Tifa akan melawan dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi.

Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dijadwalkan pada Kamis (9/7/2026). Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalan perdamaian atau restorative justice kepada terdakwa, karena adanya ancaman hukuman di bawah 5 tahun dalam surat dakwaan dokter Tifa. 

"Dari yang dibacakan tadi dakwaan,ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," kata Christina.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah 

57 tahun lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

57 tahun lalu

Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal