Hakim Tolak Praperadilan Penangkapan Laskar FPI Suci Khadavi

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri Jaksel (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021) dengan agenda putusan. Adapun di persidangan, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M Suci Khadavi Putra. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.

Pasalnya, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolisian dinilai hakim sudah sah. Bahkan, hakim menilai peristiwa itu merupakan operasi tangkap tangan karena adanya surat penyidikan.

"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, Selasa (9/2/2021).

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

57 tahun lalu

Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said pada 22 Juni, Bertepatan HUT ke-499 Jakarta

57 tahun lalu

Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Ambles, Rano Karno Khawatirkan Kondisi Saluran Air di Bawah Rel KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal