Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 4 Pangamen Cipulir Korban Salah Tangkap

Felldy Aslya Utama
Hakim Elvian saat memutus praperadilan perkara salah tangkap empat pengamen Cipulir oleh polisi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elvian, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan empat pengamen Cipulir terkait kasus salah tangkap pihak kepolisian terhadap mereka. Hakim berpandangan, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam gugatan praperadilannya dinilai sudah kedaluwarsa.

Menurut Elvian, putusannya itu merujuk pada Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2015 mengenai ganti rugi paling lambat diajukan dalam tenggat waktu paling lama tiga bulan. Sementara, berdasarkan data yang diterima hakim, pihak pemohon sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 131/PK.Pidsus/2015 pada 11 Maret 2016.

“Menimbang, jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019, sudah melebihi tiga tahun. Berarti telah melebihi jangka waktu tiga bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015,” kata Elvian, dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Oleh karenanya, Elvian pun menyatakan gugatan yang diajukan oleh empat pengamen Cipulir itu telah gugur. Permohonan mereka selaku pemohon pun ditolak seluruhnya. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Elvian.

“Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Sebelumnya, empat pengamen Cipulir yakni yaitu Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan, untuk mengganti rugi atas kasus salah tangkap terhadap mereka. Kejadian salah tangkap itu terjadi pada 2013.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Trump Klaim AS-Iran Sepakat Damai, Begini Respons Teheran

57 tahun lalu

MU Siapkan Rp668,28 Miliar untuk Tebus Wonderkid Newcastle 

57 tahun lalu

Bek Persib yang Pernah Permalukan MU Jagokan Portugal Juara Piala Dunia 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal