Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J dengan Pakai Sarung Tangan

Ariedwi Satrio
Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu yang kemudian menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap bahwa Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.

"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

Nasional
10 hari lalu

KKB Tembak Sopir Truk di Jalan Sepi Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat

Megapolitan
1 bulan lalu

Geger Aksi Curanmor Bersenpi di Palmerah, Warga Terluka Terkena Tembakan

Nasional
2 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal