Hakim Militer di Makassar Dipecat karena Terbukti Selingkuh

Ilma De Sabrini
sidang majelis kehormatan hakim (MKH) di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019. (Foto: Twitter KY)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim militer berinisial HM dalam sidang MKH, Senin (30/7/2019). HM dipecat lantaran terbukti selingkuh.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito selaku ketua majelis saat membacakan keputusan.

Sidang digelar di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta. Seperti dikutip dari twitter KY, Rabu (31/7/2019), hakim HM bertugas di Pengadilan Militer 316 Makassar.

Sidang MKH menyatakan, Hakim HM terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Susunan MKH terdiri dari Ketua Majelis Joko Sasmito, anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi, yang mewakili KY. Sedangkan MA diwakili Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
4 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
5 jam lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal