Hakim Agus Pimpin Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Senin Depan

Antara
Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5/2019) dengan Nomor Perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana praperadilan Sofyan Basir akan digelar Senin (20/5/2019). Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Baru ditetapkan, sidang perdana praperadilan 20 Mei," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

PN Jaksel telah menetapkan Agus Widodo sebagai Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan Sofyan tersebut. Sementara itu, KPK mengaku siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Sofyan.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

KPK sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini. "Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal