Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Kelima, Polisi Hadirkan Saksi dan Ahli

Ari Sandita Murti
Sidang di PN Jaksel (Foto: Sindo/ Ari)

JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab pada Jumat (8/1/2021) ini dengan agenda saksi dan ahli termohon. Adapun termohon atau polisi telah menyiapkan saksi dan ahlinya.

"Kami akan hadirkan saksi secukupnya yang kita perlukan ya," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki pada wartawan, Jumat.

Saat ditanya mengenai berapa orang yang bakal diajukan atau dihadirkan oleh polisi sebagai saksi dan ahli, dia menjawab, sesuai dengan kebutuhan saja. Begitupun perihal pakar yang bakal dihadirkan. Hengki enggan memberikan komentar banyak.

"Sesuai kebutuhan saja yah, apakah pakar dari pidana, pakar bahasa, pakar epidemiologi, akan kami hadir kan yah," katanya.

Pastinya, tambahnya, polisi sudah siap dalam menghdapi sidang lanjutan kali ini. Adapun tentang saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon atau pihak Habib Rizieq. 

Polisi enggan berkomentar banyak, termasuk tentang keterangannya lantaran semua itu haknya dalam mengajukan praperadilan, termasuk saksi dan ahli.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal