Giliran Iptu Januar Arifin Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini

Puteranegara Batubara
Sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, iNews.id -Polri kembali menggelar sidang kode etik ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (20/9/2022). Terduga pelanggar yang menjalani sidang hari ini adalah Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. 

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan hari ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Dalam sidang etik Iptu Januar, komisi sidang menghadirkan 6 orang saksi. Iptu Januar disangkakan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya di penanganan kasus Brigadir J.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Sanksi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

22 jam lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

23 jam lalu

Prabowo: TNI-Polri Institusi Vital Kelangsungan Hidup Negara

6 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal