Gibran Tak Masalah Materi Mens Rea, Pandji: Contoh Jokes Tak Perlu Ditanggapi Serius

Ari Sandita Murti
Komika Pandji Pragiwaksono (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Komika Pandji Pragiwaksono telah selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama dalam acara stand up comedy Mens Rea di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026) di Polda Metro Jaya. Pandji sempat menyinggung soal dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk terus berkarya.

Diketahui, Gibran tidak keberatan dengan materi Mens Rea yang dibawakan Pandji.

"Makasih Gibran (atas dukungannya terus berkarya), gua bingung, belum lihat beritanya. Ya saya rasa Wapres Gibran jadi contoh gimana baiknya menangkap sebuah jokes, gimana baiknya memproses sebuah jokes, sebuah jokes itu tidak perlu ditanggapi terlalu serius dan tidak perlu sampai menciptakan permasalahan, saya rasa itu indikasi yang cukup baik," ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Sementara mengenai pemeriksaan hari ini, Pandji mengaku menjawab semua pertanyaan dari polisi. Ada sekitar 63 pertanyaan yang diajukan polisi.

"Saya tadi menjalani prosesnya, saya coba jawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin, saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Nasional
11 jam lalu

Polisi bakal Periksa Ahli sebelum Tentukan Unsur Pidana dalam Kasus Mens Rea

Nasional
1 hari lalu

Mutasi TNI, Kolonel Devy Kristiono Ajudan Wapres Gibran Pecah Bintang Jadi Brigjen

Nasional
3 hari lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal