JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026). Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) karena alasan kesehatan.
"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Sementara itu, Anang menyatakan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU yang dilakukan Febrie.
Anang menjelaskan, penerbitan sprindik baru tersebut usai penerimaan barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.