Empat Orang Ditahan Kejagung Kasus IUP Batubara Jambi, Dua Lagi Telah Dicekal

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Sorolangun, Jambi. Empat tersangka di antaranya telah ditahan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer mengatakan, empat dari enam tersangka yang ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan Komisaris PT Tamarona Mas International berinisial MH. 

Sementara dua tersangka lagi yang belum ditahan, yakni AT selaku Direktur Operasional PT ICR dan MT selaku Direktur PT CTSP (pihak penjual). Keduanya, kata dia meski belum ditahan, namun telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. 

"Dua tersangka lainnya yakni AT dan MT sudah dalam pencekalan sejak 2018," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (2/6/2021). 

Menurutnya, AT dan MT seharusnya diperiksa hari ini. Keduanya tidak hadir karena beralasan sakit. Mereka kemudian dipanggil ulang pekan depan dan dimungkinkan langsung ditahan. 

"Dan tim penyidikan pada Jampidsus akan kembali melakukan pemanggilan untuk diperiksa," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura

57 tahun lalu

Pakai Rompi Pink Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Bungkam Usai Diperiksa Sembilan Jam

57 tahun lalu

Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Berinisial AYS Sebagai Tersangka Baru

57 tahun lalu

Antisipasi Karhutla, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca di Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal