Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp9,3 Triliun Kasus Pengadaan Pesawat di Garuda

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa merugikan negara Rp9,3 triliun. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana mantan Dirut PT Garuda IndonesiaEmirsyah Satar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Emirsyah Satar telah merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504," kata JPU dalam dakwaaan yang dibacakan dalam sidang, Senin (18/9/2023).

Dalam dakwaan itu, Emirsyah Satar diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang merugikan uang negara hingga lebih dari 609.814.504,00 dolar AS atau jika dirupiahkan mencapai Rp9,3 triliun.

JPU menyebut Emirsyah Satar telah menyalahi hukum karena sudah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo, yang mana memgadakan rencana itu merupakan rahasia perusahaan.

"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," ucap JPU.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Sembunyikan Uang Rp2,25 Miliar di Rumah Sakit, Modusnya Beli Saham

2 hari lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

4 hari lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

4 hari lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal