Eks Penyidik Bareskrim Pastikan Penghapusan 2 DPO Pembunuhan Vina Belum Final

Felldy Aslya Utama
Praktisi Kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (28/5/2024). (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Bareskrim Polri Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari memastikan keputusan Polda Jawa Barat menghapus 2 DPO kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita belum final. Dua buronan pembunuhan Vina yang dihapus yakni Andi dan Dani. 

Yosepha meyakini polisi tidak akan merekayasa kasus pembunuhan Vina. Semua akan terlihat fakta kasus tersebut dalam pengadilan.

"Nanti lihat lagi di pengadilan, masih terbuka kemungkinan bila memang benar ada, belum final kok ini. Kalau memang benar yang dua itu ada, masih akan dikejar lagi," kata Yosepha dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara yang disiarkan secara langsung iNews, Selasa (28/5/2024).

Menurut praktisi kepolisian ini, hakim akan mendalami tiga DPO pembunuhan Vina. Sehingga semuanya akan terungkap dalam persidangan.

"Iya, semua terbuka kemungkinan itu. Maka saya katakan, mari kita sisakan ruang ketidakyakinan," katanya.

Sebelumnya, Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky. Alasannya dari pengakuan para terpidana hanya asal menyebut dua orang terlibat pembunuhan Vina.

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

4 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

5 hari lalu

Perempuan di Cikarang Bekasi Dianiaya dan Disekap, 1 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti 

6 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal