Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Gus Yaqut yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka. 

"KPK menghormati hak hukum tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2/2026). 

Budi menegaskan, pengajuan praperadilan dijamin Undang-Undang. 

"KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana," ujarnya. 

Dia menyatakan, seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

KPK juga memastikan setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, termasuk dalam kasus kuota haji ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Klarifikasi ke BPK, Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Kebijakan Kuota Haji 2024

Seleb
22 jam lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 24 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal