Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Vonis Hari ini terkait Kasus Pengadaan Pesawat

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap terdakwa Emirsyah Satar. Emirsyah merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat kasus dugaan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Rabu, 31 Juli untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). 

Berdasarkan SIPP, sidang vonis itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali. 

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Emirsyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat. 

JPU meminta uang pengganti itu dibayar maksimal 1 bulan setelah terdakwa mendapat putusan inkrah. Bila terdakwa tidak bisa membayar, hartanya dilelang untuk pengganti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 

Nasional
1 bulan lalu

Dirut Garuda Buka Suara soal Viral Kabar Awak Kabin Patah Tulang usai Pesawat Turbulensi

Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal