Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Kasus Suap Dana PEN

Achmad Al Fiqri
Mantan Bupati Muna La Ode M Rusman Emba 3 tahun 5 bulan penjara atas kasus dugaan suap pengurusan dana PEN di Kemendagri. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Muna La Ode M Rusman Emba dituntut 3 tahun 5 bulan penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba berupa pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/4/2024).

JPU membeberkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Perbuatan Rusman Emba dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal-hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU.

Rusman Emba didakwa menyuap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto. Nilai suap sebesar Rp2,4 miliar.

Uang itu diberikan agar Kabupaten Muna mendapatkan dana pinjaman PEN maksimal Rp401,5 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
3 hari lalu

Sidang Tuntutan Kasus Andrie Yunus Ditunda, Digelar Lagi 3 Juni 2026

Nasional
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Oditur Militer Tuntut 2 Prajurit Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dipecat dari TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal