Dukcapil Kemendagri Terbitkan 15 Dokumen Kematian Korban Sriwijaya Air

Ari Sandita Murti
Sindonews
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Foto: iNews/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerbitkan 15 dokumen kematian korban pesawat Sriwijaya Air. Sedangkan 9 korban dokumennya tengah diproses petugas.

"Update perkembangan penerbitan dokumen kependudukan dari 24 jenazah teridentifikasi, 15 dokumen sudah selesai dan 9 dokumen pagi ini sudah diproses dan siang ini selesai," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/1/2021).

Menurutnya, penyerahan dokumen kependudukan, khususnya akta kematian jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Airbitu menunggu kesepakatan dengan pihak keluarga. Sejauh ini, 13 dokumen sudah diserahkan, 2 dokumen menunggu konfirmasi pihak keluarga, dan 9 dokumen tengah diproses.

"Guna pengurusan dokumen kematian apabila jenazah meninggal dan ditemukan di RS seperti kasus ini, cukup Direktorat Dikcapil dan Dukcapil Daerah yang menguruskan bersama DVI Polri, jadi keluarga tidak perlu mengurusnya," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ada orang yang meninggal di rumah sakit, khususnya saat menjadi korban kecelakaan sebagaimana dalam kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air ini, surat pengantar dari RT/RW tak lagi diperlukan. Sebabnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah memudahkan pihak keluarga dalam pengurusannya.

"Untuk mengurus dokumen kematian apabila jenazahnya meninggal atau ditemukan di rumah sakit seperti kasus ini cukup Direktorat Jenderal Dukcapil dan Dinas Dukcapil daerah yang menguruskan, keluarga tidak perlu ikut urus, nanti biar kami yang membereskan semua bersama tim DVI dan Rumah Sakit Polri," tutur Zudan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Pancasila Bukan Sekadar Dokumen Sejarah dan Slogan

57 tahun lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal