DPR Tindak Lanjuti Surpres RUU Perampasan Aset Pekan Depan usai Reses

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset sejak Kamis (4/5/2023). Kendati demikian, DPR tak bisa langsung menindaklanjuti Surpres tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan belum ditindaklanjuti Surpres itu lantaran DPR masih dalam masa reses. Tindak lanjut surat yang masuk akan dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) usai reses berakhir.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme Rapim," kata Indra, dikutip Selasa (9/5/2023).

Setelah dibahas dalam Rapim, pembahasan akan berlanjut di Badan Musyawarah (Bamus). Rapat Bamus selanjutnya akan memberikan penugasan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) guna membahas rancangan aturan itu.

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata Indra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
13 jam lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Nasional
13 jam lalu

Paripurna DPR Sahkan 8 Anggota Baznas 2025-2030, Berikut Daftarnya

Nasional
14 jam lalu

11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal