DPR Tak Paksakan Pengesahan RUU Kamtan Siber jika Tak Capai Kesimpulan

Ilma De Sabrini
Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tak perlu dipaksakan untuk disahkan jika tak tercapai kesepakatan. Apalagi jika regulasi itu berpotensi menimbulkan permasalahan.

Pandangan ini diungkapkan anggota Komisi I DPR Jerry Sambuaga merespons polemik seputar RUU Kamtan Siber. Untuk diketahui, sejumlah kalangan mempertanyakan poin-poin krusial dalam RUU ini karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan tugas dan fungsi antarlembaga negara.

"Kalau sampai akhir September belum mendapatkan kesepakatan atau mendapatkan kesimpulan, maka rancangan undang-undang ini jangan dipaksa disahkan," kata Jerry di acara Diskusi Siber yang digelar Radio MNC Trijaya di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Jerry menyadari banyak yang menyangsikan RUU ini bisa selesai dari yang ditargetkan pada September ini. Meski begitu, Komisi I DPR periode sekarang akan tetap mencoba merumuskan.

Menurutnya, keamanan dan kedaulatan siber merupakan hal sangat penting. Karena itu, pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan siber ini sangat penting. Hanya dalam merumuskan mesti dicapai formulasi terbaik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco: Ada yang Goreng Seolah Kita Negara di Ambang Keruntuhan

57 tahun lalu

DPR bakal Panggil Satgas Mitigasi PHK Pekan Ini, Bahas Dampak Global ke Pekerja

57 tahun lalu

Dasco: Insya Allah Pemadaman Listrik Tak akan Terjadi lagi di Minggu-Minggu Ini

57 tahun lalu

DPR Kecam Kasus Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung: Kejahatan Luar Biasa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal