DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Idham Holik, Kenapa?

Felldy Aslya Utama
Sidang DKPP. (Foto: DKPP)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi itu imbas usulan Idham untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka maupun terdakwa.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.

DKPP menilai, Idham Holik terbukti memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka dan Terdakwa. 

Menurut DKPP, surat tersebut bertentangan dengan aturan atau produk hukum yang secara hierarki berada di atasnya, yaitu Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, usulan Idham disetujui begitu saja oleh para koleganya tanpa adanya pembahasan atau kajian mendalam terhadapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ijazah Jokowi Pakai Gelar Ir atau Drs saat Daftar Pilwalkot Solo? Ini Kata KPU

57 tahun lalu

KPU Ungkap Ijazah yang Dipakai Jokowi saat Daftar Pilwalkot Solo, Faktanya Mengejutkan!

57 tahun lalu

KPU soal Pakai Private Jet saat Pemilu 2024: Kebutuhan, Bukan Gaya Hidup

57 tahun lalu

Dilaporkan ke KPK, KPU Beberkan Alasan Pakai Jet Pribadi saat Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal