Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat Sepakat Pemilihan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Giffar Rivana
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan PHPU.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dalam dissentingnya, Arief mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Daerah itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagain, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara," kata Arief saat membacakan dissentingnya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, Arief mengatakan Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan.

"Dalam memeriksa dan memutus MK sepatutnya tak boleh hanya berhukum melalui pendekatan formal, dogmatis yang hanya menghasilkan rumusan hukum yang rigid kaku dan prosedural, melainkan perlu berhukum secara ekstensif menghasilkan rumusan hukum yg progresif, solitif dan subtantif tatkala lihat adanya pelanggaraan asas pemilu jurdil," ujar Arief.

"Semua dalil-dalil dianggap terbukti berlawanan dengan hukum, harusnya dikabulkan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
27 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
27 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal