Dipecat Tidak Hormat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

riana rizkia
Eks Kapolres Ngada mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Diketahui, AKBP Fajar disanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tutur dia.

Selain itu, Brigjen Trunoyudo menjelaskan, AKBP Fajar dikenakan sanksi etik, yakni perbuatan tercela. Ia juga dikenakan sanksi administratif dalam bentuk penempatan khusus selama 7 hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025.

"Tepatnya di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Lanjutkan Proses Hukum Febrie Adriansyah dari Polri, Pelajari Alat Bukti

57 tahun lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

57 tahun lalu

Prabowo Peringatkan TNI-Polri hingga Jaksa: Sepatu dan Topimu dari Rakyat!

57 tahun lalu

Kata Jampidsus soal Temuan Uang di Rumah Sentul: Itu Ada yang Punya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal