Sebelumnya, tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dan fitnah.
Menurutnya, laporan itu mengacu pada aduan yang dibuat Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu, kata dia, pihak yang disebut korban yakni Peradi Bersatu.
Padahal, kata dia, Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka. Dia menilai Lechumanan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Eng Rismon Hasiholan Sianipar M. ENg, seperti itu cara mengucapnya. karena doktornya palsu, makanya di sini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," kata Roy, Selasa (9/6/2026).
Dalam laporannya, Roy menyertakan Pasal 434 KUHP tentang fitnah dan Pasal 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Menurut dia, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," kata dia.