Dikritik karena Bebaskan Ribuan Napi, Yasonna Laoly Pamer Data Negara Lain

Irfan Ma'ruf
Data pembebasan narapidana di sejumlah negara yang dipampang di laman Kemenkumham, Kamis (16/4/2020). (Foto: Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly kembali menyebut pembebasan narapidana di masa pandemi virus corona dilakukan atas dasar kemanusiaan. Kebijakan ini juga sesuai rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Yasonna menuturkan, asimilasi dan integrasi warga binaan masyarakat (WBP) dilakukan sesuai Permenkumham 10 Tahun 2020. Pembebasan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan warga binaan atau napi dari ancaman menyebarnya Covid-19.

Dia mengingatkan, kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.

“Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam lapas,” kata Yasonna, Kamis (16/4/2020).

Menteri dari PDI Perjuangan ini berdalih, rekomendasi PBB tentang pembebasan napi untuk mencegah penularan Covid-19 tidak hanya diberikan kepada Indonesia, namun juga seluruh dunia. Yasonna lantas membeberkan data perbandingan di negara-negara luar negeri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone, Paksa Kapal Perang AS Mundur dari Teluk Oman

57 tahun lalu

Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei

57 tahun lalu

Trump Jagokan Wapres JD Vance-Menlu Rubio Maju Pilpres AS 2028: Mereka Tak Terkalahkan!

57 tahun lalu

DPR AS Sahkan Resolusi Batasi Wewenang Trump dalam Perang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal