Dijemput Paksa KPK, Pengamat Hukum Sayangkan Sikap Setnov

iNews Pagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa Setya Novanto (Setnov) setelah kembali mangkir dari panggilan, Rabu (15/11/2017) siang.
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa Setya Novanto (Setnov) setelah kembali mangkir dari panggilan, Rabu (15/11/2017) siang. Sementara pihak Setnov bersikeras pemanggilan dan pemeriksaan harus seizin Presiden. 
 
Menurut pengamat hukum Suparji Ahmad, jika alat bukti cukup maka aparat penegak hukum termasuk KPK boleh melakukan penangkapan. Dia mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK.
 
Dia menyayangkan ketidakhadiran Novanto dan ketika dicari pihak KPK yang bersangkutan tidak ada. Seharusnya sebagai penjabat yang mengerti hukum, perundangan mendukung proses penegakan hukum.
 
Video Editor : Ginta FR 
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
8 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
11 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
11 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal