Digugat Kubu Moeldoko ke Pengadilan, Demokrat: Tuntutan Tidak Jelas Ujung Pangkalnya

Felldy Aslya Utama
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat meyakini gugatan kubu Moeldoko akan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasar hukum gugatan tersebut dinilai tidak jelas.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan kubu Moeldoko tidak serius. Bahkan, kata dia motif gugatan itu sekadar menimbulkan kegaduhan publik.

"Kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu," ujar Herzaky di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, Muhammad Rahmad memastikan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilakukan menyusul penolakan Kemenkumham terhadap permohonan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. "Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Heboh! 100 Lebih Politisi Demokrat di DPR AS Tolak Bantuan Militer untuk Israel

25 hari lalu

AHY Pimpin Rakor Kebandarudaraan, Siapkan Transformasi Bandara Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi

26 hari lalu

Peringkat Terus Naik, AHY Bidik Soetta Tembus Top 10 Bandara Terbaik Dunia di 2029

29 hari lalu

AHY: Oposisi Harus Konstruktif dan Beri Solusi, Tak Boleh Pecah Belah Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal