Di Pengadilan Tipikor, Darman Ungkap Penyerahan Uang untuk Eks Pejabat PT Angkasa Pura II

Okezone
Mantan Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Inti, Darman Mappangara, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Dia dimintai kesaksiannya untuk terdakwa staf PT Inti, Andi Taswin dalam perkara suap Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Inti pada 2019.

Darman mengakui Andi Taswin merupakan orang yang membantu secara pribadi mengoperasikan dana dana taktis yang berasal dari pinjaman-pinjaman untuk demo produk, persentasi dan sebagainya.

Selain itu dia mengakui memberikan uang untuk mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Uang tersebut diklaim Darman untuk membayar utangnya kepada Andra Agussalam.

"Oh iya, itu pembayaran utang-utang saya yang sampai sekarang belum lunas," kata Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).

Darman mengungkapkan, uang untuk Andra diserahkan melalui orang kepercayaannya, Andi Nur Taswin. Andi Nur Taswin kemudian memberikan uang itu ke sopir pribadi Andra Agussalam, Endang. Darman meyakini uang darinya telah diterima oleh Andra Agussalam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
24 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
31 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
31 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal