Dewan Pers Beri Waktu Tempo 10 Hari untuk Hak Jawab Erick Thohir

Achmad Al Fiqri
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama anggota Dewan Pers, Yadi Hendrian. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers memberi waktu Tempo 10 hari untuk hak jawab kepada Menteri BUMN, Erick Thohir. Tenggat waktu itu diberikan, setelah proses mediasi sengketa konten media massa yang dilakukan oleh Dewan Pers pada Senin (17/7/2023).

Proses mediasi berlangsung secara tertutup. Pertama, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Tempo, yang dihadiri oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra.

Selanjutnya, Dewan Pers meminta keterangan dari pihak Erick Thohir yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ifdhal Kasim. 

Adapun proses mediasi, dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto.

Proses mediasi, rampung sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai mediasi, pihak Tempo dan kuasa hukum enggan berkomentar terkait kesepakatan yang dihasilkan tersebut. Sambil berjalan menuju lift, pihak Tempo menyarankan agar hasil mediasi dapat ditanyakan ke pihak Dewan Pers.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

FIFA Beri Lampu Hijau, Indonesia Selangkah Lagi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

57 tahun lalu

John Herdman Bertemu Prabowo di Hambalang, Proyek Besar Timnas Indonesia Dimulai

57 tahun lalu

MotoGP Mandalika 2026 Bukan Sekadar Balapan, Dampak Ekonominya Tembus Rp4,9 Triliun

57 tahun lalu

Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker Dipercepat, Komisi XIII DPR Dukung Timnas Indonesia Makin Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal