Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terkait pemecatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Majelis KKEP menyatakan, Didik Putra terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba hingga penyimpangan seksual. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada tiga wujud pelanggaran yang dilakukan Didik Putra sebagai personel kepolisian. 

"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). 

Kedua, AKBP Didik juga terbuktI melakukan penyalahgunaan narkotika.

Bahkan, dalam sidang KKEP juga terbukti adanya tindak penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Polri Periksa 18 Saksi

Nasional
10 jam lalu

Selain Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diduga Lakukan Penyimpangan Seksual

Nasional
11 jam lalu

Tok! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Polri

Seleb
14 jam lalu

Viral Foto Ammar Zoni Pegang Tas Berisi Narkoba, Ini Faktanya! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal