Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp5,8 Miliar

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Okezone/Rizky)

JAKARTA, INews.id - Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan stakeholders lainnya selama melakukan operasi yustisi selama 74 hari. Tercatat sudah mengumpulkan denda pelanggar protokol kesehatan sebanyak Rp5.855.123.278.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, hasil itu merupakan data terbaru pada 26 November 2020. Denda itu didapatkan dari denda administrasi sebanyak 100.192 kali.

"Denda administrasi sebanyak 100.192 kali dengan nilai denda Rp5.855.123.278," kata Awi, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Selain itu, kata Awi, selama 74 hari pelaksanaan operasi yustisi juga telah melaksanakan penindakan sebanyak 15.797.057 kali dengan sanksi.

Mulai dari teguran lisan sebanyak 12.000.112 dan teguran tertulis sebanyak 1.918.103 kali. Kurungan sebanyak empat kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 2.012 kali. Sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 1.776.643 kali," ujar Awi.

Operasi Yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya sebanyak 86.972 personel.  Dengan rincian 48.668 personel dari Polri, 14.053 personel dari TNI, 15.908 personel dari Satpol PP dan 8.343 personel lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
21 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Minta Maaf, Akui Polisi Masih Belum Sempurna

Nasional
3 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal