Demokrat: Jokowi Sudah Baca Surat AHY soal Kudeta

Kiswondari
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Dok. Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah membaca surat yang dikirimkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Surat tersebut terkait ada upaya kudeta dari pejabat tinggi pemerintah terhadap posisinya sebagai Ketua Umum Demokrat.

Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, hingga kini belum ada respons dari Jokowi mengenai surat yang disampaikan AHY.

“Info yang kami (Demokrat) tahu, Pak Jokowi sudah membaca (surat dari AHY),” ujar Herzaky saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/2/2021). 

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memberikan keterangan terkait pernyataan AHY adanya pejabat tinggi pemerintah berupaya mengambil alih Demokrat.

Dalam keterangannya, Moeldoko menyampaikan sebagai mantan Panglima TNI dan pejabat pemerintah wajar didatangi tamu, termasuk dari kader Demokrat.

“Secara bergelombang mereka datang, berbondong-bondong ya kita terima. Konteksnya apa saya juga enggak ngerti tapi dari obrolan-obrolan itu biasanya saya awali dari pertanian karena saya memang suka pertanian. Berikutnya pada curhat situasi yang dihadapi ya gue dengerin aja,” kata Moeldoko dalam keterangan pers, Senin (1/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Partai Demokrat Kurbankan 63 Ekor Sapi, Ada Milik SBY hingga AHY

57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

AHY Ingin Lulusan SMA Taruna Nusantara Terjun ke Dunia Politik dan Pemerintahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal