Demokrat Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakpus Terhadap 12 Orang Kubu KLB 

Antara
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/42021). Sebelumnya, Demokrat mencabut gugatan terhadap 10 penggagas KLB.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan, menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya menjadi 12 orang. Dia tidak menyebutkan dua nama tergugat tersebut.

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," ujar Mehbob di PN Jakpus, Selasa (13/4/2021).

Dia menjelaskan, menggugat 12 pengurus kubu KLB karena mereka selalu mengaku sebagai pengurus DPP dan menggunakan atribut Demokrat. "Jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

Diserang Cairan Berbahaya saat Pidato, Politisi Muslimah AS Semprot Trump

Nasional
21 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
31 hari lalu

Ade Armando: Partai Demokrat-Roy Suryo Kerja Sama soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Internasional
1 bulan lalu

Trump: Saya Akan Dimakzulkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal