Datangi LPSK, TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Perlindungan Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI

muhammad farhan
TPN Ganjar-Mahfud mendatangi LPSK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/1/2024). Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tengah mengupayakan permohonan perlindungan kepada relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, yang mengalami penganiayaan oleh oknum TNI.

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan 7 korban sekaligus saksi kasus penganiayaan itu. Ifdhal mengatakan, ada dua hal yang diajukan kepada LPSK.

"Pertama, kami meminta LPSK untuk membuat tim untuk melakukan upaya mengidentifikasi atas apa yang dialami oleh korban penganiayaan di Boyolali itu," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).

"Juga memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi (restitusi atau ganti rugi)," lanjut Ifdhal.

Kemudian pengajuan yang kedua, TPN meminta LPSK mendampingi para korban selama proses hukum yang nantinya akan berjalan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Tetap di TNI, Berharap Bisa Bertugas Lagi

Nasional
3 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi

Nasional
7 hari lalu

Momen Prabowo Mendadak Temui Prajurit TNI Penjaga Ujung Utara RI di Miangas

Nasional
11 hari lalu

Penyerang Andrie Yunus Ngaku Siram Pakai Cairan Pembersih Karat Campur Air Aki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal