Cara Membuat Akta Kelahiran Baru

Felldy Aslya Utama
Akta kelahiran dibuat selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran. (Foto: iNews.id/Fathnur Rohman) 

JAKARTA, iNews.id - Bagi masyarakat yang mempunyai anak diminta untuk membuat akta kelahiran baru demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk. Akta kelahiran dibuat selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran.

Aturan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik. Bagi warga DKI Jakarta, membuat akta kelahiran cukup mudah dengan mengunduh aplikasi Alpukat Betawi. Melalui aplikasi tersebut akan diarahkan membuat akta dengan mudah.

Namun, untuk warga selain DKI Jakarta, mengurus akta kelahiran kurang lebih sama dengan mengikuti cara sebagai berikut: 

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan
2. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk bagi penduduk non-permanen
3. Asli dan fotokopi KTP orangtua/ Surat Keterangan Pelaporan Tamu
4. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
5. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
6. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.

Syarat tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Proses biasanya memakan waktu lima hari dan gratis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
9 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
16 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Megapolitan
19 hari lalu

Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD DKI Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 20 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal