Bripka R Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Sebelahnya Ada Kompol C

Tim iNews.id
Tujuh anggota Polri yang melindas driver ojol saat diperiksa Propam Polri pada Jumat (29/8/2025). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id -Propam Polri mengungkapkan bahwa Bripka R menjadi sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan. Ia duduk di depan bersama Kompol C.

Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim ada tujuh anggota Polri dalam mobil tersebut. Dua di antaranya duduk di depan dan lima lainnya di bagian belakang.

"Dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi dan lima orang di belakang. Bripka R pengemudi dan duduk di sebelahnya Kompol C," ucap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

"Yang duduk di belakang Aipda M, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G," tutur dia.

Pihaknya juga menyatakan bahwa ketujuh anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka pun dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sebut Kaca Pecah di Kantor BGN akibat Pemuaian 

57 tahun lalu

Mobil Inafis Polres Jakpus Datangi Kantor BGN, Ada Apa?

57 tahun lalu

Usai Penggeledahan 12 Lokasi, Area Polda Metro Jaya Dijaga Ketat Anggota Bersenjata

57 tahun lalu

Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan 12 Lokasi, Brimob Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal