Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Binti Mufarida
Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi itu. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK  ditetapkan melalui Keppres,” pungkasnya.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
27 menit lalu

Rismon Sebut Perdebatan Perubahan File Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan di Sidang

8 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

11 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

12 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal