Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rehabilitas eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto saat membacakan amar putusan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Minta Hak-Hak Investor Tambang Martabe Dipulihkan jika Tak Melanggar

Nasional
4 jam lalu

Hashim Ungkap Prabowo Marah Besar usai IHSG Anjlok

Nasional
5 jam lalu

Prabowo bakal Hadiri Rapat Perdana Dewan Perdamaian Bentukan Trump di AS 

Nasional
9 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal